Populer Advetorial
Advetorial Terkini
Populer Advetorial
Advetorial Terkini
Populer Netizen
Netizen Terkini
Populer Tana Tidung
Tana Tidung Terkini
Populer Malinau
Populer Tarakan
Populer Nunukan
Nunukan Terkini
Populer Kaltara
Populer Nasional
Populer Internasional
Internasional Terkini
Time:
Nunukan - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memberikan dispensasi terhadap kontraktor pekerja proyek pembangunan jalan masuk pabrik kakao di desa Sei Limau kecamatan Sebatik Tengah CV.Prakarsa Adi Perkasa.
Ketua TP4D Nunukan Bonar Wicaksono, S.H mengatakan, usulan penambahan waktu disampaikan kontraktor ke dinas PU dan diteruskan ke kejaksaan negeri Nunukan untuk dipertimbangkan.
"Intinya kejaksaan tidak mau mentolerir hasil seperti yang kemaren, kita beri perpanjangan waktu karena itu juga menjadi hak kontraktor untuk mengajukan penambahan waktu,"ujarnya, Rabu (27/11/2019).
Bonar yang merupakan Kepala Seksi Inteligen di kejari Nunukan ini menegaskan, perpanjangan waktu diberikan dengan deadline 20 Desember 2019, dengan alasan di akhir tahun harus ada proses adninistrasi juga Provisional/Final Hand Over (PHO/FHO).
Bonar meminta kontraktor menjadikan proyek lapen di tapal batas menjadi referensi dalam masa penambahan waktu tersebut, hasil pekerjaan minimal terlihat rapi dan tidak terlihat berantakan sebagaimana ditemukan dalam peninjauan jaksa kemaren.
"Dengan hasil seperti itu kami tidak merekomendasikan, pokoknya bagaimana caranya itu diperbaiki minimal hasilnya seperti proyek lapen di tapal batas, karena di Sebatik cuma dua proyek lapen, minimal seperti itulah,"tegasnya.
Sebelumnya, dalam peninjauan tim TP4D bersama dinas PU Nunukan, jaksa menghimbau Dinas PUPRKP supaya menghadirkan tim independen, sehingga hasilnya benar-benar konprehensif.
Saran tersebut menimbang, jaksa menemukan sejumlah cacatan strategis dari hasil proyek yang dikerjakan sejak 29 April 2019 dengan deadline 210 hari kalender ini atau sampai 24 November 2019.
Jaksa bahkan menggali aspal dan mengukur kedalaman maupun kualitas aspal, dan membawanya sebagai sample untuk bahan penelitian, apakah kualitas proyek sama dengan kontrak atau sebaliknya.
"Pekerjaan sudah seratus persen, tapi kita melihat pemadatan kurang memadai, kita akan rapatkan di tim TP4D, kalau ada indikasi, kita minta kontraktor membayar kerugian, tidak menutup kemungkinan nanti kita minta BPK menghitung kerugian dan berapa nominal dengan hasil pekerjaan seperti ini, atau jika tidak kita masukkan pidana, kita akan bahas dulu dalam rapat nanti,"kata Ali.
Kuasa usaha dari CV.Prakarsa Adi Perkasa Khairil Anwar mengatakan, rapuhnya hasil pekerjaan dikarenakan jalanan yang baru diaspal tersebut masih dalam tahap pemeliharaan yang seharusnya belum dilalui kendaraan.
Khairil mengatakan, sebelumnya, jalanan tersebut ditutup dengan palang kayu untuk hasil sempurna, namun entah siapa yang membuka palang kayu tersebut sehingga jalanan yang seharusnya masih tahap pengerasan mengandalkan sinar matahari masih lengket dan mudah terkelupas.
"Kendala kita kan musim hujan, ini kan lapen, di sejumlah bagian banyak tertutup daun-daun sawit sehingga sinar matahari sulit masuk sehingga aspal tak kunjung kering, tapi untuk selanjutnya, kami menunggu keputusan dinas dan siap melakukan dan memperbaiki apa yang dirasa kurang,"jawab Khairil. (Dzulviqor)
Rating
Suka Berita ini
Masyarakat Keluhkan Penumpukan Sampah dan Meminta Normalisasi Sungai
27 November 2019
Reses DPRD Nunukan, Begini Sejumlah Aspirasi Masyarakat Dapil Tiga
27 November 2019
TNI dan TDM Melaksanakan Patroli Patok Batas Negara di Wilayah Timur Krayan
27 November 2019
Bawaslu Nunukan Buka Pendaftaran Panwascam
26 November 2019
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar. *
0 Komentar